Rabu, 18 April 2012

Pengelolaan Usaha : Kegiatan mengurius atau mengatur usaha yang Dijalankan orang* atau badan* secara teratur dengan mengerahkan segla fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan. ~ Organisasi Usaha sederhana : Organisasi yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal sendiri. ~ Visi Perusahaan : Pandangan jauh kedepan kemana perusahaan akan dibawa. ~ Misi Perusahaan : Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan. ~ Badan Usaha : Kesatuaan yuridis ekonomi untuk mencari Keuntungan ~ Perusahaan : Satuan teknis yang bertujuan untuk menghasil kan barang jasa. ~ Public Service : mengutamakan pelayanan masyarakat umum. ~ Firma (FA) : Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggambungkan modal atau tenaganya yang dengan maksud bersama* berusaha di bawah satu nama. ~ Persekutuan Komanditer(CV) : Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukan modal,mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan. ~ Perseroaan Terbatas(PT) : Pesekutuan dua orang atau lebih dgn modal yang berasal dari pengeluaran saham. ~ Added Value : Suatu nilai tambah dalam meningkatkan kualitas & kuantitas produk. ~ Usaha Kecil Informal : Usaha yang belum terdaftar dalam bidang hukum ~ Usaha kecil : Usaha ekonomi rakyat yang berskala kecil ~ Usaha kecil Tradisional : Usaha kecil yang menggunakan alat produksi sederhan yang telah digunakan secara turun-temurun ~ Pembentukan usaha kerja : Usaha kecil yang diselenggarakan masyarakat jumlahnya sangat besar. ~ Peningkatan Eksport : mampu menghasilkan peroduk dalam jumlah besar dan kualitas nya baik ditawarkan keluar negeri. ~ Sasaran perusahaan : Penjabaran dari tujuan perusahaan. ~ Badan usaha agraris : Badan usaha yang mjenghasilkan barang-barang dengan bantuan Faktor alam. ~ Badan Usaha Ekstraktif : Badan usaha yng kegiatannya menggali dan mengolah kekayaan alam yang tersedia. ~ Badan usaha industri : Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi. ~ Badan usaha perdagangan : Barang usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran atau penjualan. ~ Badan usaha jasa : Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi dan menyewakan) jasa kepada orang lain. ~ Badan usaha milik negara : Badan usaha yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang. ~ Badan usaha milik swasta : Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau kelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. ~ Badan usaha padat modal : Badan usaha yang didalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibanding tenaga kerja manusia. ~Badan usaha padat karya : Badan usaha yang didalam kegiatan perusa haanya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan mesin. ~ Perusahaan perseorangan : perusahaan yang dimiliki,dikelola dan pemim pin oleh seseorang yang bertangung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar